Senin, 26 April 2010

RPP IPS KELAS VIII

RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah :

Mata pelajaran : IPS

Kelas /Semester :VIII / 2

Alokasi Waktu : 6 x 40 menit ( 3 x pertemuan )

  1. STANDAR KOMPETENSI

5. Memahami Usaha Persiapan Kemerdekaan

  1. KOMPETENSI DASAR

5.2 menjelaskan proses proses persiapan kemerdekaan Indonesia

  1. TUJUAN PEMBELAJARAN

1. melalui Tanya jawab siswa dapat menjelaskan alasan / tujuan jepang membentuk BPUPKI

2. melalui Tanya jawab siswa dapat menybutkan hasil siding BPUPKI pertama

3. melalui diskusi siswa dapat menyusun kronologi proses penyusunan dasar Negara

4. melalui Tanya jawab siswa dapat menyebutkan hasil siding BPUPKI kedua

5. melalui Tanya jawab siswa dapat dapat menyusun kronologi penyusunan UUD Negara Indonesia

6. melalui Tanya jawab siswa dapat menjelaskan di bentuknya PPKI dan peranannya dalam proses persiapan kemerdekaan Indonesia

  1. MATERI PEMBELAJARAN

1. Alasan / tujuan Jepang membentuk BPUPKI

2. Hasil siding BPUPKI pertama

3. Kronologi proses penyusunan dasar Negara Indonesia

4. Hasil sidang BPUPKI ke dua

5. Kronologi proses penyusunan konstitusi / UUD Negara Indonesia.

6. Alasan dibentuknya PPKI dan peranannya dalam proses persiapan kemerdekaan Indonesia

  1. METODE PEMBELAJARAN

Pendekatan : C T L

Metode : - Tanya jawab

- Observasi ( pengamatan gambar – gambar masa penjajahan Jepang )

- Diskusi

- Penugasan

  1. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pertemuan I ( 2x 40 ‘ )

    1. Pendahuluan ( 20’)

Menjelaskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai

Apersepsi : - memeriksa absensi siswa untuk mengetahui siswa yang tidak mengikuti pelajaran

- Tanya jawab dengan siswa mengenai keadaan masyarakat Indonesia pada masa penjajahan Jepang

Motivasi : menayangkan gambar yang berhubungan dengan masa penjajahan Jepang dan siswa memberikan tanggapannya

    1. Kegiatan inti ( 40’)

1. Mengarahkan siswa untuk membaca buku sumber dan mengamati gambar-gambar yang berhubungan dengan masa penjajahan Jepang

2. Tanya jawab tentang alasan / tujuan Jepang membentuk BPUPKI

3. Tanya jawab tentang hasil siding BPUPKI pertama.

    1. Penutup (20’)

1. Siswa merefleksi pembelajaran melalui post tes secara lisan dari guru

2. Guru dan siswa menyimpulkan hasil Tanya jawab

Pertemuan II ( 2x40’)

a. Pendahuluan (20’)

Menjelaskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai

Apersepsi : - memeriksa absensi siswa

- memeriksa tugas rumah dan memberikan penilaian

Motivasi : menayangkan ganbar yang berhubungan dengan siding BPUPKI dan siswa memberikan tanggapannya

b. Kegiatan inti ( 50’)

1. Mengarahkan siswa untuk membaca buku sumber dan mengmati gambar yang berkaitan dengan siding BPUPKI.

2. Guru membagi siswa dalam 6 kelompok, masing- masing kelompok maksimal 5 orang

3. Guru memberikan topic diskusi kepada semua kelompok untuk membahas kronologis penyusunan dasar Negara Indonesia.

4. Selama diskusi kelompok berlangsung , guru melakukan penilaian proses.

5. Selesai diskusi kelompok , guru memberikan nomor undian masing-masing kelompok dan yang mendapat nomor undian 1 mempresentasikan hasil diskusinya dan kelompok lain menanggapi.

c. Penutup (10’)

- Guru siswa menyimpulkan hasil diskusi

- Guru memberi refleksi dengan memberi pertanyaan lisan pada siswa.

- Guru memberi tugas untuk mempelajari kronologi proses penyusunan konstitusi / UUD Negara Indonesia.

  1. SUMBER & MEDIA PEMBELAJARAN
  2. Sumber : 1. Departemen Pendidikan Nasional , IPS kelas VIII, Halaman 211, Jakarta

2. Cempaka putih , IPS Sejarah kelas VIII.

3. LKS IPS Terpadu VIII, Cakrawala

Media : 1. gambar-gambar yang berhubungan dengan masa penjajahan Jepang di Indonesia.

  1. PENILAIAN

1. Teknik penilain

- Tes tulis , Uraian

- Tes unjuk kerja ( diskusi kelompok )

2. Bentuk penilaian

1) Tes tulis uraian

2) Tes unjuk kerja produk/ proses diskusi

3) Tugas rumah

No

Indikator

Teknik

Bentuk

Instrumen

Nilai

1

Menjelaskan alasan Jepang

membentuk BPUPKI

Tertulis

Uraian

- Jelaskan alasan Jepang membentuk

BPUPKI !

10

2

Menyebutkan hasil sidang

BPUPKI

Tertulis

Uraian

- Sebutkan hasil sidang BPUPKI pertama !

10

3

Mendiskripsikan secara

kronologis proses penyusunan

dasar Negara

Tertulis

Uraian

- Jelaskan secara kronologis proses

penyusunan dasar Negara Indonesia !

30

4

Menyebutkan hasil sidang

BPUPKI II

Tertulis

Uraian

- Sebutkan hasil sidang BPUPKI kedua

40

5

Mendiskripsikan secara

kronologis proses penyusunan

UUD Negara Indonesia

Tertulis

Uraian

- Jelaskan secara kronologis proses

penyusunan UUD Negara Indonesia !

30

6

Mengidentifikasi dibentuknya

PPKI & peranannya dalam

proses persiapan kemerdekaan

Indonesia

Tertulis

Uraian

- Jelaskan alasan dibentuknya PPKI dan

peranannya dalam proses persiapan

kemerdekaan Indonesia.

10

100

Lembar penilaian diskusi :

No.

NAMA SISWA

ASPEK YANG DINILAI

JUMLAH SKOR

NILAI

1

2

3

4

1.

2.

3.

4.

dst

Keterangan aspek yang dinilai :

  1. Keaktifan individu dalam kelompok (skor 30)
  2. Kerjasama antar anggota kelompok (skor 20)
  3. Kebenaran materi hasil diskusi (skor 30)
  4. Kebenaran dalam mengemukakan pendapat (skor 20)

Mengetahui

Kepala SMPN . . . . . . . . . . . . . . Guru Mata Pelajaran

( ) ( )

Lampiran 1 : Kunci jawaban tertulis, uraian

1. Alasan Jepang membentuk BPUPKI adalah untuk meyakinkan bangsa Indonesia bahwa Jepang memang saudara tua bangsa Indonesia yang akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

2. Hasil sidang BPUPKI pertama : rancangan dasar Negara Indonesia.

3. a) Sidang I BPUPKI tgl 29 Mei 1945 M. Yamin mengemukakan azas dasar Negara dalam pidatonya

b) Sidang II BPUPKI tgl 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan azas dasar

Negara.

c) Sidang II BPUPKI tgl 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan azas

dasar Negara.

4. Hasil sidang BPUPKI II adalah rancangan UUD Negara Indonesia.

5. - Tgl 11 Juli 1945 panitia perancang UUD menyetujui isi penbukaan UUD

- Tgl 14 Juli 1945 BPUPKI menerima laporan dari panitia perancang UUD tentang pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan, batang tubuh UUD 1945.

6. Alasan dibentuknya PPKI adalah karena tugasnya menyusun rancangan dasar Negara & UUD sudah selesai, dibubarkan dan diganti oleh PPKI.

Lampiran 2 : Identifikasi SK, KD tentang perkiraan kesulitan siswa

Mata pelajaran : IPS

Kelas / Semester : VIII / 2

Standar kompetensi : 5. memahami usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Kompetensi dasar

Diskripsi perkiraan kesulitan siswa

Alternatif langkah- langkah remedial

5.2. menjelaskan proses persiapan Kemerdekaan Indonesia

- menyusun kronologis proses penyusunan dasar Negara dan konstitusi / UUD Negara Indonesia.

- Anak akan dijalaskan kembali dengan melalui bagan peta konsep.

Mengetahui

Kepala SMPN . . . . . . . . . . Guru Mata Pelajaran

( ) ( )

Lampiran 3 : Pengembangan Materi

Sidang BPUPKI II ( 10-17 Juli 1945 )

Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang- undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang- Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini berjumlah 19 orang (termasuk ketua). Adapun anggota- anggotanya adalah sebagai berikut :

1. AA. Maramis 10. Mr. Latuharhary

2. Oto Iskandardinata 11. Mr. Susanto Tritoprodjo

3. Poeroebojo 12. Mr. Sartono

4. Agus Salim 13. Mr. Wongsonegoro

5. Mr. Ahmad Subardjo 14. Wuryaningrat

6. Prof. Dr. Mr. Supomo 15. Mr. R.P. Singgih

7. Mr. Maria Ulfah Santoso 16. Tan Eng Hoat

8. Wachid Hasyim 17. Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat

9. Parada Harahap 18. dr. Sukiman

Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang Undang- Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.

Kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang- Undang dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggota- anggotanya sebagai berikut :

1. Mr. Wongsonegoro

2. Mr. Ahmad Subarjo

3. Mr. A.A. Maramis

4. Mr. R.P. Singgih

5. H. Agus Salim

6. dr. Sukiman

Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.

Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang- Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut:

1. Pernyataan Indonesia Merdeka

2. Pembukaan Undang- Undang Dasar

3. Batang tubuh Undang- Undang Dasar

Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu :

1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka ;

2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.

Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut :

1. Pada alinea ke-4, perkataan “ Hukum Dasar “, diganti dengan “Undang- Undang Dasar”.

2. …berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat islam bagi pemeluk- pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan : “berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang adil dan beradab.”

3. Dan diantara “Permusyawaratan Perwakilan” dalam Undang- Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar